Skip to Content
Loading...
Humas APRI Pangandaran
Humas APRI Pangandaran
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Cegah Risiko Rumah Tangga, KUA Kalipucang Bekali Calon Pengantin Bangun Keluarga Sakinah dan Taat Administrasi Nikah

 

Kalipucang (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalipucang terus memperkuat pembinaan calon pengantin melalui kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang dilaksanakan di Aula KUA Kalipucang, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan ini menghadirkan materi keagamaan, kesehatan keluarga, hingga pentingnya pencatatan nikah sebagai perlindungan hukum bagi keluarga.

Bimbingan perkawinan diikuti delapan peserta calon pengantin dengan menghadirkan narasumber dari BKKBN Kecamatan Kalipucang, Penyuluh Agama Islam, dan Penghulu KUA Kalipucang.

Pembekalan diberikan sebagai upaya menyiapkan pasangan agar memiliki kesiapan spiritual, mental, dan pengetahuan dalam membangun keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.

Dalam sesi materi, BKKBN Kecamatan Kalipucang menekankan pentingnya perencanaan keluarga sejak sebelum menikah. Edukasi yang diberikan meliputi pengaturan kehamilan sehat, pencegahan stunting dari hulu, penguatan ketahanan keluarga, hingga pemanfaatan aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil) sebagai alat pemantauan kesehatan calon pengantin.

Penyuluh Agama Islam, H. Dalalil, menyampaikan bahwa pernikahan tidak hanya dipandang sebagai ikatan sosial, tetapi juga ibadah yang memiliki tanggung jawab spiritual dan kemanusiaan.

“Melaksanakan pernikahan merupakan tanggung jawab ilahi dan insani dengan landasan spiritual,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya memperlakukan pasangan dengan baik, membangun kerja sama dalam rumah tangga, serta meluruskan niat menikah sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.

Sementara itu, Penghulu KUA Kalipucang, Ata Haeruman, S.Sy., menegaskan bahwa pencatatan nikah di KUA merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan keluarga. Menurutnya, legalitas pernikahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi negara, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi istri dan anak.

“Pencatatan nikah di KUA bukan sekadar formalitas, melainkan langkah ketaatan pada aturan pemerintah yang memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, keluarga yang dibangun dengan memadukan nilai agama, kepatuhan hukum, dan kemauan untuk terus belajar akan lebih siap menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga di masa depan.

Kontributor: Misabahul Munir/Penghulu KUA Kalipucang

Berbagi

Postingan Terkait

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?