Skip to Content
Loading...
Humas APRI Pangandaran
Humas APRI Pangandaran
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Permudah Proses Akad, KUA Kalipucang Hadirkan Layanan Taukil Wali Bil Kitabah

 

Kalipucang (KEMENAG) – KUA Kecamatan Kalipucang memberikan layanan taukil wali bil kitabah, yaitu pendelegasian kewenangan wali nikah secara tertulis ketika wali tidak dapat hadir langsung dalam akad pernikahan.

Layanan tersebut diberikan untuk memastikan setiap pernikahan tetap memenuhi rukun dan syarat sah sesuai ketentuan syariat Islam serta peraturan yang berlaku.

Salah satu layanan taukil wali dilaksanakan di KUA Kecamatan Kalipucang pada Selasa (5/5/2026) bagi warga yang akan melangsungkan akad nikah di luar daerah.

Penghulu KUA Kecamatan Kalipucang, Ata Haeruman, S.Sy., menjelaskan bahwa wali nikah merupakan unsur penting dalam pernikahan, khususnya bagi mempelai perempuan, sehingga kehadirannya tidak dapat diabaikan.

“Seorang perempuan yang akan menikah harus mendapatkan persetujuan dari walinya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW: ‘Barangsiapa di antara perempuan yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal’ (HR. Aisyah RA),” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu, seperti perbedaan lokasi atau kendala lainnya, wali tidak dapat hadir secara langsung. Dalam situasi tersebut, taukil wali bil kitabah menjadi solusi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Prosedurnya, wali datang ke KUA sesuai domisilinya dengan membawa dokumen yang diperlukan, kemudian dibuatkan surat taukil dan ditandatangani di hadapan Kepala KUA atau penghulu. Selanjutnya, kewenangan menikahkan dilimpahkan kepada penghulu di tempat akad berlangsung,” ujarnya.

Kontributor: Ata Haeruman, S.Sy / Penghulu KUA Kecamatan Kalipucang

Berbagi

Postingan Terkait

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?