- Diposting oleh : Admin
- pada tanggal : Juni 04, 2026
Pangandaran (KEMENAG) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, H. Yayan Herdiana menghadiri pelantikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran yang dilaksanakan secara daring nasional di Aula Kantor Kemenag Pangandaran, Kamis (4/6/2026).
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari pelantikan nasional Kepala KUA yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Nomor: 035596/B.II/3/Kp.07.5/05/2026 tentang Surat Keputusan Pengangkatan Kepala KUA.
Dari Provinsi Jawa Barat, sebanyak 20 Kepala KUA dilantik dan enam di antaranya berasal dari Kabupaten Pangandaran.
Adapun pejabat yang dilantik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran yaitu:
- Hilman Purnama, S.Sy. sebagai Kepala KUA Kecamatan Cimerak
- Poniman, S.Ag. sebagai Kepala KUA Kecamatan Kalipucang
- Saeful Rohman, S.Ag. sebagai Kepala KUA Kecamatan Padaherang
- Epon, S.Sy. sebagai Kepala KUA Kecamatan Mangunjaya
- Muhamad Alwi Munawar, S.H. sebagai Kepala KUA Kecamatan Sidamulih
- E. Dadan Jalaludin, S.H.I. sebagai Kepala KUA Kecamatan Cijulang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasubbag TU, para Kepala Seksi, penghulu, penyuluh agama, kepala madrasah, serta Kepala Tata Usaha madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran.
Dalam sambutannya, H. Yayan Herdiana menyampaikan bahwa pelantikan Kepala KUA ini menjadi momentum penting setelah cukup lama terjadi kekosongan jabatan definitif Kepala KUA di sejumlah wilayah di Pangandaran akibat proses transisi regulasi.
“Pengandaran ini mungkin lebih dari setahun terjadi kekosongan jabatan Kepala KUA. Sesuai dengan otoritas yang ada, kami mengangkat pelaksana tugas untuk Kepala KUA. Hari ini menjadi momentum pelantikan Kepala KUA definitif setelah adanya implementasi regulasi terbaru,” ujar Yayan.
Ia menjelaskan, regulasi terbaru melalui KMA Nomor 1644 Tahun 2025 membawa perubahan dalam struktur dan pengelolaan jabatan Kepala KUA. Jabatan tersebut kini terbuka tidak hanya bagi penghulu, tetapi juga bagi penyuluh agama yang memenuhi persyaratan.
“Sekarang Kepala KUA dijadikan kepala unit pelaksana tugas. Jabatan Kepala KUA tidak hanya prerogatif penghulu, tetapi penyuluh juga diberikan kesempatan sesuai ketentuan regulasi,” katanya.
Selain itu, H. Yayan menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan dan inovasi di lingkungan KUA. Menurutnya, KUA saat ini tidak hanya berfokus pada pelayanan pencatatan nikah, tetapi juga harus mampu menghadirkan layanan keagamaan yang responsif dan dekat dengan masyarakat.
“Kepala KUA ke depan harus berinovasi. Sekarang ada penghargaan bagi KUA yang melakukan inovasi layanan. Kita harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
H. Yayan juga mengingatkan pentingnya koordinasi lintas sektor, khususnya dalam upaya penanganan persoalan pernikahan usia dini dan penguatan layanan keagamaan di masyarakat. Ia meminta seluruh Kepala KUA untuk terus meningkatkan kompetensi dan memahami perkembangan regulasi yang terus diperbarui.
“Sepanjang aturannya jelas dan sesuai ketentuan, laksanakan dengan baik. Namun ketika menyampaikan informasi kepada masyarakat juga harus bijaksana dan humanis,” pesannya.
Di akhir sambutan, Kepala Kemenag mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala KUA yang telah dilantik dan berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta mampu meningkatkan kualitas layanan Kementerian Agama di tengah masyarakat.
“Selamat kepada Bapak-Bapak yang hari ini dilantik. Laksanakan tugas dengan baik sesuai aturan dan tuntaskan administrasi yang menjadi tanggung jawab masing-masing,” pungkasnya.

