- Diposting oleh : Admin
- pada tanggal : Juli 23, 2026
Kalipucang (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalipucang melibatkan Puskesmas dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin) sebagai upaya membangun kesiapan keluarga sejak sebelum pernikahan.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Kalipucang ini dilaksanakan sebagai amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan, Selasa (22/7/2026).
Bimbingan menghadirkan Penyuluh Agama Islam Ade Juhaeri, S.H., bersama petugas Puskesmas, Era Yani.
Materi yang disampaikan mencakup pembinaan keagamaan, pembangunan keluarga sakinah, kesehatan reproduksi, pemenuhan gizi, perencanaan kehamilan, hingga kesiapan calon pengantin menjalani kehidupan bermasyarakat.
Penyuluh Agama Islam Ade Juhaeri menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar memenuhi fitrah manusia, tetapi juga bagian dari ibadah yang memerlukan kesiapan lahir dan batin.
“Pernikahan bukan hanya untuk melaksanakan fitrah manusia, tetapi juga menjalankan perintah Allah.”
“Karena itu, calon pengantin perlu memahami tujuan dan fondasi keluarga agar mampu mewujudkan rumah tangga yang bahagia lahir dan batin,” ujar Ade Juhaeri.
Ia menjelaskan, pembekalan tersebut juga menjadi ikhtiar membangun keluarga yang harmonis sehingga mampu meminimalkan potensi konflik rumah tangga dan perceraian di kemudian hari.
Sementara itu, petugas Puskesmas Era Yani menyampaikan pentingnya kesiapan kesehatan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Materi yang diberikan meliputi kesehatan reproduksi, pemenuhan gizi, pengaturan kehamilan, serta pentingnya pemeriksaan kesehatan secara berkala selama masa kehamilan.
Kontributor: H. Poniman, S.Ag/Kepala KUA Kalipucang
