- Diposting oleh : Admin
- pada tanggal : Juli 21, 2026
Kalipucang (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalipucang memperkuat sinergi dengan Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid (BKMM) Kecamatan Kalipucang dalam pembinaan umat melalui pengajian rutin yang digelar di Gedung Dakwah Kalipucang, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti pengurus dan anggota BKMM dari sembilan desa di Kecamatan Kalipucang. Selain menjadi agenda rutin organisasi, pengajian dimanfaatkan sebagai sarana pembinaan keagamaan sekaligus penyampaian berbagai program prioritas Kementerian Agama kepada masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Kalipucang, H. Poniman, S.Ag., mengatakan BKMM memiliki peran strategis dalam mendukung pembinaan umat di tingkat masyarakat.
Menurutnya, keberadaan BKMM tidak hanya menjadi wadah pengajian, tetapi juga menjadi media dakwah, penguatan ukhuwah Islamiyah, serta pemberdayaan masyarakat.
“BKMM bukan sekadar tempat berkumpul untuk mengikuti pengajian. Organisasi ini menjadi wadah syiar Islam, mempererat ukhuwah Islamiyah, membangun silaturahmi, serta mendorong pemberdayaan ekonomi umat agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Poniman juga mengimbau seluruh pengurus majelis taklim agar memperhatikan legalitas kelembagaan dengan segera memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau izin operasional yang telah habis masa berlakunya melalui Penyuluh Agama Islam di desa masing-masing.
“Majelis taklim yang masa berlaku SKT atau izin operasionalnya telah berakhir agar segera diperpanjang. Silakan berkoordinasi dengan Penyuluh Agama Islam di masing-masing desa agar proses administrasi dapat berjalan tertib dan pembinaan dari Kementerian Agama terus berkelanjutan,” katanya.
Selain penguatan kelembagaan, Kepala KUA juga mengingatkan pentingnya membangun keluarga yang berkualitas melalui perkawinan yang sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengajak masyarakat menghindari praktik pernikahan siri karena dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan berdampak terhadap perlindungan hak anggota keluarga. Di sisi lain, pernikahan usia dini juga perlu dicegah karena berpotensi menghambat pendidikan, kesehatan, dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Kontributor: H. Poniman, S.Ag., / Kepala KUA Kecamatan Kalipucang
